Layanan Resmi BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Bayar PBB Online Mudah, Cepat, Terverifikasi
Akses Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digital dan lunasi kewajiban PBB Anda kapan saja dan di mana saja secara aman.
24/7Layanan Online
QRISPembayaran Digital
InstanKonfirmasi Lunas
Contoh SPPT Digital
Wajib PajakRAY ALEXANDER
Tahun Pajak2026
Luas Tanah180 mยฒ
NJOPRp 153.000.000
DPPRp 143.000.000
PBB TerutangRp 143.000
๐ Cari Data Pajak Anda
Masukkan NOP dan nama wajib pajak sesuai data SPPT untuk menemukan kewajiban PBB Anda.
๐งช Simulasi Pencarian: 12.04.020.001.001-0001.1 ยท Ray Alexander ยท Tahun 2026
โ Simulasi Denda 2%/bln (maks 48%): 12.04.020.001.001-0001.1 ยท Ray Alexander ยท Tahun 2025 & 2023
Bisa dengan atau tanpa titik/strip โ cukup ketik angkanya
๐
SPPT Digital
Akses Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang secara digital. Dapat dicetak kapan saja sebagai dokumen resmi.
๐ณ
Bayar via QRIS
Pembayaran menggunakan QRIS, kartu kredit/debit, e-wallet, atau transfer bank. Konfirmasi lunas otomatis.
๐งพ
Bukti Lunas Resmi
Setelah pembayaran terverifikasi, status SPPT langsung berubah LUNAS dan dapat dijadikan bukti resmi.
โฐ
Jatuh Tempo 2026
PBB-P2 Tahun 2026 jatuh tempo 31 Oktober 2026. Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.
โ๏ธ
Dasar Hukum
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 jo. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
๐
Aman & Terenkripsi
Sistem pembayaran menggunakan enkripsi SSL dan gateway resmi yang telah tersertifikasi Bank Indonesia.
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan oleh orang pribadi maupun badan. Sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009, PBB-P2 menjadi pajak daerah yang dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), kemudian dikalikan tarif yang berlaku.
Hasil penerimaan PBB-P2 digunakan seluruhnya untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Cara Menghitung PBB
Besarnya PBB yang terutang dihitung menggunakan rumus berikut:
PBB = Tarif ร (NJOP Total โ NJOPTKP)
Komponen
Keterangan
Nilai
NJOP Tanah
Luas Tanah ร Harga NJOP per mยฒ
Sesuai SPPT
NJOP Bangunan
Luas Bangunan ร Harga NJOP per mยฒ
Sesuai SPPT
NJOP Total
NJOP Tanah + NJOP Bangunan
โ
NJOPTKP
Nilai tidak kena pajak
Rp 10.000.000
DPP
NJOP Total โ NJOPTKP
โ
Tarif PBB
Tarif pajak yang berlaku
0,1%
Langkah-Langkah Pembayaran Online
1
Cari Data SPPT
Masukkan NOP dan nama wajib pajak pada form pencarian di atas.
2
Cek Detail & Nilai PBB
Halaman SPPT digital menampilkan data objek pajak dan perhitungan PBB secara rinci.
3
Pilih Metode Pembayaran
Tersedia QRIS, e-wallet, kartu kredit/debit, virtual account, atau transfer bank manual.
4
Selesaikan Pembayaran
Ikuti instruksi pada halaman pembayaran. Gateway Xendit memproses secara aman.
5
Status Otomatis LUNAS
Pembayaran via gateway dikonfirmasi instan. Transfer bank manual diverifikasi dalam 1ร24 jam kerja.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Di mana saya bisa menemukan NOP saya? โผ
NOP (Nomor Objek Pajak) tertera pada SPPT fisik yang diterbitkan BPKAD. Formatnya: xx.xx.xxx.xxx.xxx-xxxx.x. Jika tidak memiliki SPPT fisik, hubungi kantor BPKAD terdekat.
Apakah pembayaran langsung dikonfirmasi lunas? โผ
Untuk pembayaran via Xendit Gateway (QRIS, e-wallet, VA, kartu), konfirmasi lunas bersifat otomatis dan instan. Untuk transfer bank manual, diperlukan verifikasi admin dalam 1ร24 jam kerja.
Apa yang terjadi jika PBB terlambat dibayar? โผ
PBB yang terlambat dibayar dikenakan denda 2% per bulan dari pokok pajak, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, maksimal 24 bulan.
Apakah bisa bayar PBB untuk beberapa NOP sekaligus? โผ
Saat ini sistem melayani pembayaran per NOP. Lakukan pencarian dan pembayaran satu per satu untuk setiap NOP.
Bagaimana cara mendapatkan bukti pembayaran resmi? โผ
Setelah status LUNAS, cetak SPPT digital sebagai bukti. Untuk STTS resmi, kunjungi kantor BPKAD dengan membawa bukti pembayaran digital.
Data saya tidak ditemukan, apa yang harus dilakukan? โผ
Pastikan NOP dan nama dimasukkan dengan benar sesuai SPPT. Jika masih tidak ditemukan, hubungi helpdesk BPKAD.